SURABAYA-Koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, Tri Susanti menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (2/9/2019) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi hoaks, diskriminasi, dan provokasi.
Mak Susi, panggilan akrabnya, datang di Gedung Subdit V Siber Polda Jatim pada pukul 11.04 WIB dengan menggunakan kaus bergambar Garuda Pancasila berwarna hitam dan bertopi.
Kuasa hukum Mak Susi, Sahid, yang turut mendampingi menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap kliennya merupakan kali ketiga. Pertama sebagai saksi, lalu pemanggilan kedua sebagai tersangka, tetapi tidak bisa hadir karena sakit. “Ini merupakan panggilan yang ketiga kali. Yang kedua kali kemarin Ibu Susi kurang fit badannya, jadi ditunda,” ujar Tri Susanti.
Mengenai berkas maupun bukti, pihaknya tidak mempersiapkan apa pun sebab semua bukti sudah disita oleh polisi saat pemeriksaan sebagai saksi. “Kami serahkan semuanya (bukti), baik ponsel, topi, slayer, dan baju yang kemarin disita juga,” ucap Tri Susanti.
Mengenai pembelaan, Sahid menyebutkan akan dibuktikan di pengadilan.
Ia lantas menegaskan bahwa kedatangan kliennya kali ini menunjukkan Tri kooperatif memberikan kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP). “Pembelaan, ya, nanti di pengadilan. Sementara itu, dari pihak penyidik meminta penambahan BAP untuk melengkapi,” kata Tri Susanti.
Sementara Tri yang juga mantan caleg Partai Gerindra pada Pemilu 2019 itu mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Polda Jatim. “Saat pemanggilan kedua tidak bisa hadir karena kecapaian,” kata Tri Susanti. (Antara)