Tegas! Benny Wenda Tak Diizinkan Ikut Sidang Umum PBB

NEW YORK-Delegasi Indonesia yang juga mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM), Nick Messet mengungkapkan pemimpin gerakan separatis Papua Benny Wenda dilarang masuk dalam Sidang Umum (SU) PBB. Menurut Nick, ada peraturan baru SU PBB kali ini yang sangat ketat, sehingga tidak sembarangan orang bisa masuk dan ikut sidang.

“Aturan ketat yang diterapkan adalah hanya warga negara resmi dari negara itu yang bisa masuk dalam ruangan SU PBB. Aturan ini perlu didukung dan ditaati,” kata Nick kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Lanjut Nick, contohnya saja delegasi Vanuatu, tidak ada orang lain yang ikut dalam rombongan itu, termasuk Benny Wenda yang sebelumnya dijadwalkan bisa masuk dalam SU PBB, namun tak terlihat batang hidungnya.

“Benny Wenda hanya berdiri di luar gedung pertemuan PBB. Tak jelas kapasitasnya,” ujarnya.

Nick melanjutkan, delegasi dari Indonesia yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla didampingi tiga orang warga negara Indonesia.

“Kami diminta Ibu Menlu mendampingi Pak Jusuf Kalla. Ketiganya adalah saya, Pak John dan Pak Maichel Manufandu. Ini sejarah. Baru pertama kali dalam sejarah Indonesia, ada tiga orang Papua yang mendampingi Wapres RI masuk dan duduk secara resmi dalam SU PBB,” ujarnya.

Nick masuk di delegasi Sidang Majelis Umum PBB ke-74 yang berlangsung di New York, Amerika Serikat. Delegasi Indonesia dipimpin Wapres Jusuf Kalla.

Nick menuturkan bahwa isu Papua sangat minim dibicarakan di SU PBB. Hanya Vanuatu dan Solomon saja yang membahas isu Papua di SU PBB, karena negara pasifik fokus ke isu yang lebih penting buat mereka, yakni perubahan iklim.

Setiap negara yang hadir, menyampaikan masalah yang dialami, dengan harapan menjadi perhatian. Selebihnya, ada sejumlah masalah yang mengemuka dibahas dalam SU PBB, di antaranya perseteruan AS, Arab dengan Iran, lalu isu terkait perubahan iklim, kemudian perang dagang hingga perseteruan pribadi AS-China, Korea Selatan dan Jepang yang menegang, Krisis Venezuela, Perdamaian di Afghanistan, serta Status Otonomi Kashmir. (*)

Tinggalkan Balasan