Wagub Jabar Uu Menyerahkan Santunan untuk Imam Masjid Al-Muhajir yang Jadi Korban Pelecehan oleh WNA

BERITARADAR.COM, BANDUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengunjungi imam Masjid Al-Muhajir yang menjadi korban pelecehan oleh WNA, kemarin. Dalam kunjungan ini, Uu memberikan santunan sebagai bentuk perhatian Pemprov Jabar dan DKM Masjid Al-Muhajir kepada korban.

Uu mengatakan, kunjungan dan pemberian santunan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemprov Jabar terhadap korban dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajir. “Dalam penanganan kasus ini, saya mengapresiasi kinerja kepolisian, Polrestabes Bandung yang sigap, tegas, dan cepat tanggap menangkap pelaku,” kata Wagub Jabar.

Di tempat yang sama, Imam Masjid Al-Muhajir Basri Anwar mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dia mengaku telah memaafkan Brenton. “Saling maafkan saja lah. Intinya saya sudah serahkan semua ke pihak berwajib,” kata Basri.

Baca Juga: Event Cycling de Jabar 2023, Dengan Konsep Memadukan Antara Balap Sepeda dan Keindahan Alam Jabar Selatan

Namun Basri mengungkapkan Brenton secara khusus belum meminta maaf kepada dirinya setelah kejadian Jumat kemarin. Basri juga menyatakan sempat meminta maaf kepada Brenton yang merasa terganggu. “Kalau dia minta maaf otomatis saya harus memaafkan soalnya saya sempat minta maaf ke beliau tapi dia tidak mau jabat tangan saya,” ungkapnya.

“Alasannya dia tidak mengakui kesalahannya intinya dia tidak mengakui kesalahannya bahwa dia telah melakukan perbuatan tersebut,” sambungnya.

Baca Juga: Wagub Uu Jadi Dapat Tugas dari Gubernur Jabar, Ini Tugas yang Harus Diembannya

Wagub Uu menambahkan, jika dalam Islam, saling memaafkan adalah hal yang baik dilakukan. Uu menginginkan agar Brenton mau mengakui perbuatannya dan meminta maaf langsung kepada Basri dan khususnya kepada umat Islam. “Kan dalam Islam ada kata maaf, kalau bisa diadakan di sini (Masjid Al-Muhajir) islah di sini memaafkan dan dia (Brenton) minta maaf di sini itu mungkin menurut kami afdol,” kata Uu. (*)