Usai Bebas, Ananda Badudu: Banyak Mahasiswa yang Ditahan Tanpa Pendamping Hukum

JAKARTA – Mantan vokalis Banda Neira Ananda Badudu, akhirnya dilepaskan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Jumat (27/9) siang ini. Ananda pun merasa bersyukur telah dilepaskan kepolisian.

“Saya salah satu orang yang beruntung punya privilese untuk bisa segera dibebaskan,” kata Ananda Badudu ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jumat.

Menurut Ananda, masih terdapat beberapa orang yang tidak seberuntung dirinya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Seperti yang dihadapi mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa (24/7) kemarin.

Ananda Badudu menyebut banyak mahasiswa yang ditahan tanpa pendamping hukum. Itu diketahui dirinya setelah diperiksa di Gedung Subdit Resmbod Ditrekrimum Polda Metro Jaya.

Saat diperiksa di gedung tersebut, banyak mahasiswa yang turut ditahan setelah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. “Di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya,” timpal mantan wartawan tersebut.

Sementara itu, pendamping hukum Ananda, Usman Hamid menyebut status hukum Ananda yakni sebagai saksi. Usman Hamid berharap polisi tidak meningkatkan status Ananda Badudu dari saksi menjadi tersangka. Ananda Badudu sendiri dilepas pihak kepolisian hari ini.

“Jadi, yang pasti sekarang keterangannya masih sebatas saksi. Kami minta supaya tidak ada proses hukum lanjutan,” timpal Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia itu ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Sebelumnya Ananda ditangkap kepolisian, Jumat dini hari. Ananda ditangkap penyidik kepolisian karena membantu pendanaan gerakan mahasiswa di depan Gedung DPR, Selasa lalu.

Ananda Badudu mendapatkan uang setelah membuka donasi di website kitabisa.com. Uang yang terkumpul, lantas dipakai mahasiswa untuk menyewa peralatan sound system untuk demo di depan gedung DPR menolak pengesahan RUU KPK dan RKUHP. (jpnn)

Tinggalkan Balasan