Tersangka KPK, Imam Nahrawi Bawa-bawa Nama Tuhan Dan Rasul

JAKARTA-Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK), Jumat (27/9).

Imam hari ini dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagi tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Politikus PKB itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Dia datang bersama beberapa orang pendampingnya. Dia mengenakan jaket merah bercorak burung garuda dan mengaku siap jalani pemeriksaan penyidik.

“Saya, bismillahirahmanirahiim, siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir,” kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepada awak media, Imam menyebut nama Allah SWT dan Muhammad SAW. Menurutnya, Tuhan pasti menentukan takdir yang tidak pernah salah.

“Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah,” kata Imam.

Imam bungkam saat ditanya awak media terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang totalnya Rp 26,5 miliar seperti yang disampaikan KPK.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam melalui Ulum diduga telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Jadi totalnya, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Selain itu, Imam diduga menerima penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak Iain yang terkait. (rmol)

Tinggalkan Balasan