Polri Sulit Jangkau Benny Wenda, Kemenlu Ambil Langkah Diplomatis

JAKARTA-Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menkopolhukam Wiranto mengklaim kerusuhan di Papua dan Papua Barat didalangi Benny Wenda. Wenda adalah Ketua United Liberation Movement For West Papua (ULMWP), sebuah organisasi yang bercita-cita memerdekakan Papua. 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan wacana referendum yang muncul pasca kerusuhan di sejumlah kawasan di Papua pekan lalu tidak mungkin terjadi.

Wiranto menyatakan secara hukum opsi referendum sudah tidak dimungkinkan, karena kedua wilayah itu sudah pernah digelar referendum pada tahun 1969 melalui mekanisme Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).

“(Hasilnya) Papua Barat waktu itu Irian Barat, sah sebagai wilayah NKRI, bulat, sah, dan didukung oleh banyak negara oleh keputusan PBB,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/9./2019).

Polri mengaku, tidak dapat berbuat banyak terkait proses hukum Benny Wenda, tokoh separatis asal Papua yang diduga menjadi dalang kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, kesulitan memproses hukum Benny disebabkan karena Benny merupakan warga negara Inggris dan tempat kejadian perbuatan pidananya berada di London, Inggris, tempat ia bermukim saat ini.

“BW (Benny Wenda) itu WNA. Kemudian locus (tempat kejadian perkara) dan tempus (tindak pidana)-nya berada di luar negeri. Jelas hukum Indonesia tidak akan menjangkau ke sana,” tutur Dedi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Ketika ditanya apakah Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar Benny, Dedi berdalih bahwa hal tersebut bukan ranah Polri, melainkan ranah Kementerian Luar Negeri.

“Ranahnya Kemenlu, Kemenlu sudah mengambil langkah-langkah diplomatis terkait hal tersebut,” ujar dia.

Dedi menambahkan, Polri juga sudah mengidentifikasi sejumlah WNA yang berkontribusi pada tingginya tensi di Papua melalui sebaran konten media sosial.

Dedi menyebut, mereka menyebarkan konten hoaks dan provokasi dari negaranya masing-masing.

“Ada beberapa yang sudah kami identifikasi, untuk keterlibatan warga negara asing, yang berada di beberapa negara yang mengunggah konten-konten yang sifatnya provokatif, baik berupa foto, video, atau narasi hoaks, tidak sesuai dengan kejadian di Papua sendiri,” kata Dedi. (*)

Tinggalkan Balasan