Ini dia Partai yang akan Ramaikan PEMILU 2024 di Kota Cirebon!

CIREBON, BERITARADAR – Banyak partai yang akan ikut serta pada saat pesta rakyat 2024, pesta rakyat tersebut bernama PEMILU 2024 mendatang, apalagi di Kota Cirebon, sebanyak 18 partai yang akan ramaikan PEMILU 2024.

Maka dari itu, KPU Kota Cirebon telah menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari 18 partai tersebut.

Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari 18 partai yang akan ramaikan PEMILU 2024 di Kota Cirebon tersebut disebar dalam beberapa wilayah atau DAPIL di Kota Cirebon.

Jumlah DAPIL yang ada di Kota Cirebon sebanyak 5 DAPIL. Lalu partai apa saja yang akan ikut meramaikan PEMILU 2024 di Kota Cirebon? simak artikel berikut.

Partai yang akan Ramaikan PEMILU 2024 di Kota Cirebon

1. PKB atau Partai Kebangkitan Bangsa

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai PKB.

35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

2. Partai Gerakan Indonesia Raya atau GERINDRA

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai GERINDRA.

35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan.

35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

4. Partai Golongan Karya atau GOLKAR

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai GOLKAR.

35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

5. Partai Nasdem

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai Nasdem.

35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

6. Partai Buruh

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 21 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai Buruh.

21 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Partai GELORA Indonesia

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 22 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai GELORA Indonesia.

22 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

8. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PKS.

35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

9. Partai Kebangkitan Nusantara

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 13 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Nusantara.

13 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 4 wilayah pemilihan.

Hanya dapil 4 saja pihak Partai Kebangkitan Nusantara tidak ada Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyatnya.

10. Partai Hati Nurani Rakyat atau HANURA

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 33 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Hanura.

33 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

11. Partai Garda Republik Indonesia atau Partai GARUDA

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 3 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai GARUDA.

3 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 3 wilayah pemilihan.

Hanya dapil 3 dan dapil 5 saja pihak Partai GARUDA tidak ada Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyatnya.

12. Partai Amanat Nasional atau PAN

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PAN.

35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

13. Partai Bulan Bintang atau PBB

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 14 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PBB.

14 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 3 wilayah pemilihan.

Hanya dapil 2 dan dapil 3 saja pihak PBB tidak ada Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyatnya.

14. Partai DEMOKRAT

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari DEMOKRAT.

35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

15. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 27 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PSI.

27 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

16. Partai PERINDO

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai PERINDO.

35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

17. Partai Persatuan Pembangunan atau PPP

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PPP.

35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

18. Partai UMMAT

KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 12 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai UMMAT.

12 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.

Itu dia 18 Partai yang akan meramaikan PEMILU 2024 di Kota Cirebon. Selain 18 partai tersebut ada beberapa nama Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak asing namanya, seperti Fitria Pamungkaswati dari PDI Perjuangan, CICIP Awaludin dari PDI Perjuangan, Hj. Affiati S.Pd. dari Partai NASDEM.