11 WN Asing Termasuk 2 WNI Terciduk di Panti Pijat Malaysia

KUALA LUMPUR-Otoritas imigrasi Penang, Malaysia menggelar penggerebekan di beberapa panti pijat. Dari hasil razia tersebut, sedikitnya 11 warga negara asing (WNA) yang bekerja secara ilegal terciduk. Termasuk dua WNI.

Seperti dilansir dari The Star, Senin (9/9), penggerebekan ini dilakukan oleh Departemen Imigrasi Penang terhadap sedikitnya lima panti pijat dan pusat hiburan setempat pada pekan ini.

Direktur Departemen Imigrasi Penang, Muhamad Husni Mahmud menyebutkan, bahwa kondom bekas pakai ditemukan di salah satu panti pijat refleksi saat penggerebekan dilakukan pada Minggu (8/9) malam waktu setempat. Diduga kuat, panti pijat itu dijadikan tempat untuk aktivitas yang tidak senonoh WNI maupun dua WNI itu.

“Aktivitas tidak bermoral terekspose saat panti pijat digerebek dan beberapa orang berupaya melarikan diri sesegera mungkin saat mereka menyadari kehadiran kami,” kata Muhamad Husni dalam keterangan resminya, Senin (9/9).

Sedikitnya ada empat panti pijat dan satu pusat hiburan di Butterworth, Penang yang digerebek oleh otoritas imigrasi setempat.

“24 WNA ditemukan bekerja di lima lokasi yang digerebek. Dari jumlah tersebut, sekitar 11 orang yang semuanya wanita, ditahan karena menyalahgunakan izin kunjungan sosial serta karena overstay,” tuturnya. (fin)

Tinggalkan Balasan