Teka-Teki Penyebab Petaka Tumpahan Minyak Karawang

MISTERI besar masih menyelimuti peristiwa semburan minyak yang muncul dari bawah laut pada sumur pengeboran YYA-1 milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), perairan Karawang, Jawa Barat. Hingga pekan ketiga sejak kejadian pada 12 Juli 2019, belum ada keterbukaan informasi tentang penyebab terjadinya peristiwa mengerikan tersebut.

Padahal, peristiwa tersebut oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional disebut sebagai bencana industri yang besar. Sebutan tersebut muncul, karena semburan minyak berhasil melumpuhkan aktivitas masyarakat pesisir yang ada di sekitar lokasi peristiwa. Bahkan, nelayan praktis sama sekali tidak menangkap ikan sejak 12 Juli 2019.

Koordinator JATAM Nasional Merah Johansyah menyebutkan, upaya penanganan yang dilakukan oleh Perusahaan hingga saat ini masih sangat lambat dan tidak ada keterbukaan informasi. Padahal, selama masa penanganan berlangsung, masyarakat pesisir mempertaruhkan harus keberlangsungan hidupnya. Tanpa laut yang bersih, masyarakat tidak akan bisa mendapatkan sumber penghidupan.

“Dan itu berarti tidak ada penghasilan yang bisa didapat oleh para nelayan selama waktu yang tidak terbatas,” ucapnya di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Tentang keterbukaan informasi, Merah menyorotnya dengan sangat tajam. Seharusnya, Perusahaan yang mengambil peranan utama pada bencana tersebut, bisa memberikan informasi sebanyak mungkin kepada publik, terutama masyarakat pesisir yang mendiami kawasan di sekitar lokasi semburan minyak. Namun yang terjadi, hingga saat ini justru sangat minim informasi tentang hal itu.

Kalaupun ada informasi yang berhasil dipublikasikan, menurut Johansyah itu juga sifatnya masih belum bisa dijamin kebenarannya. Contohnya saja, soal informasi berapa banyak minyak yang ada di kawasan perairan tersebut, Perusahaan memang sudah menyebutkannya. Tetapi, angka 3.000 barel yang disebutkan mencemari laut di sana, dicurigai bukan angka yang sebenarnya.

Kecurigaan tersebut muncul, karena Merah mengaku sudah mendapatkan informasi detil saat KIARA dan JATAM melihat langsung ke lokasi semburan. Dari fakta yang didapat, minyak yang tercecer dan mencemari perairan terlihat sangat banyak dan berwarna pekat dengan mengeluarkan bau menyengat yang memicu sakit kepala dan mual.

Transparansi Informasi

Tak hanya itu, ketertutupan informasi juga diperlihatkan Perusahaan kepada masyarakat pesisir di sana dan bahkan cenderung tidak memberikan pemahaman yang sebenarnya. Akibatnya, warga yang melihat lautnya tidak bisa dijadikan pusat aktivitas, kemudian memutuskan untuk ikut membantu proses pembersihan ceceran minyak.

“Sayangnya, Perusahaan tidak membekali perlindungan yang tepat kepada warga yang turun langsung untuk membersihkan. Warga dibiarkan mengambil ceceran minyak dengan tangan kosong dan tanpa pakaian khusus,” tuturnya.

Berdasarkan apa yang sudah didapat berupa fakta dan pandangan mata di lokasi kejadian, dia meyakini kalau minyak yang mencemari perairan Karawang jumlahnya lebih dari 3.000 barel. Untuk itu, Perusahaan harus bisa memberi informasi yang akurat dan jelas tentang hal tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Tanpa ada keterbukaan informasi, Merah menyebut, upaya yang dilakukan oleh Perusahaan tak akan ada hasil yang baik. Terlebih, hingga saat ini Pemerintah belum terlihat muncul sebagai salah satu pihak pemegang regulasi dan pelindung masyarakat pesisir dan ekosistem pesisir. Padahal, dalam situasi seperti itu, Negara harus muncul sebagai pengatur situasi.

Lebih detil, Merah mengungkapkan, dari hasil investigasi di lapangan, KIARA dan JATAM mencatat beberapa hal sangat ganjil yang dilakukan oleh Perusahaan, di antaranya:

  • Gagal menegakkan batas-batas wilayah berbahaya bagi warga, di daratan maupun perairan yang terdekat dari Anjungan YYA-1 Pertamina
  • Gagal memperkecil resiko keselamatan warga sekitar akibat terkena paparan tar balls (gumpalan minyak mentah), udara tercemar, dan konsumsi biota laut dari wilayah di sekitar anjungan YYA-1 Pertamina
  • Gagal mengevakuasi warga dari desa-desa terdekat, dengan akibat sampai hari ke-14 setelah terjadinya semburan liar, warga harus bertahan 24 Jam sehari dalam keadaan sakit kepala, sesak nafas, gatal- gatal, kulit terasa panas, dsb., yang merupakan gejala ikutan dari keterpaparan terhadap zat-zat berbahaya terutama di udara
  • Alih-alih melakukan tindakan penanggulangan secara profesional dengan kontraktor berpengalaman dan punya lisensi untuk mengatasi kasus semacam itu, pihak operator dan regulator melakukan mobilisasi warga untuk melakukan pengumpulan minyak mentah tanpa memenuhi syarat keselamatan manusia.

Dampak Kesehatan

Sementara, Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mengatakan, mengingat bencana tersebut hingga sekarang belum teratasi sumbernya, KIARA dan JATAM mendesak kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bisa mengambil langkah-langkah darurat, meskipun itu sudah terlambat. Terlebih, setiap hari selama 24 jam warga terdekat terus terpapar melalui udara, dan air.

“Dan besar kemungkinan juga (terpapar) melalui sumber-sumber protein hewani dari daratan dan perairan pesisir yang tercemar,” sebut dia.

Agar dampak kesehatan dari peristiwa tersebut tidak terus bertambah, Susan mendesak agar semua pihak tanpa batasan harus bisa ikut terlibat dalam pemantauan, seperti:

  1. Harus ada pemeriksaan udara ambien selama 24 jam (ambien atmosphere monitoring) di wilayah pesisir padat huni yang terdekat/terdampak dari Anjungan YYA-1 Pertamina
  2. Harus ada pemeriksaan kadar kandungan hidrokarbon di berbagai kedalaman terutama di wilayah tangkap nelayan tradisional
  3. Harus dilakukan tindakan untuk mengamankan warga di wilayah pesisir padat huni yang terdekat/terdampak dengan anjungan YYA-1 Pertamina dari ancaman terkena paparan lebih lanjut akibat bencana industri ini, termasuk kemungkinan evakuasi besar-besaran terutama untuk kelompok paling rentan termasuk bayi, anak-anak, perempuan dan warga lansia
  4. Segera mungkin dibentuk Posko Kesehatan di lapangan dengan prosedur pemeriksaan yang bisa dipertanggungjawabkan untuk memeriksa gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh keterpaparan pada zat-zat berbahaya, termasuk ada tidaknya senyawa kimia berbahaya (PAH-Polycyclic Aromatic Hydrocarbons) yang secara umum biasa ditemukan dalam daur hidup ekstraksi sampai dengan konsumsi produk hidrokarbon.
  5. Pertamina harus membuka kepada publik, buku log kegiatan harian dari pengeboran di Anjungan YYA-1 Pertamina sampai dengan saat terjadinya blow out. Di samping itu Pertamina harus melaporkan kepada publik rekaman harian setidaknya sejak 12 Juli 2019 tentang:
  • Perluasan wilayah cemaran dipermukaan air
  • Taksiran volume semburan minyak mentah bawah laut per hari sejak 12 Juli 2019
  • Peta kandungan hidrokarbon di berbagai kedalaman wilayah tangkapan nelayan tradisional.
  • Kandungan hidrokarbon pada tangkapan ikan maupun jenis-jenis tangkapan lain di semua tempat pelelangan ikan (TPI) yang menerima ikan tangkapan dari wilayah cemaran
  • Mengingat bahwa wilayah daratan pesisir yang terdekat dari titik anjungan YYA-1 Pertamina juga merupakan wilayah perikanan budi daya penduduk, juga harus diperiksa ada tidaknya kandungan hidrokarbon pada ternak ikan di wilayah pertambakan
  • Rekaman yang terus menerus diperbaharui tersebut secepat mungkin harus bisa diakses oleh publik dengan cara yang mudah, termasuk lewat kerja sama dengan media.

Susan menambahkan, sesuai dengan konsesi kerja, area pengeboran minyak milik PHE ONWJ tersebut menyebar di perairan yang secara administrasi masuk ke dalam 20 kecamatan di dua provinsi, yakni Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Namun, khusus untuk kejadian sekarang, wilayah daratan yang sudah terdeteksi baru mencapai 10 kecamatan. Dengan rincian, di dalamnya terdapat 1.940 rumah tangga (RT) nelayan, 5.738 pembudi daya ikan.

“Jika melihat jumlah minyak yang mencemari perairan, perkiraan jumlah nelayan, pembudi daya ikan, dan rumah tangga, akan semakin banyak lagi. Apalagi, jika Pertamina hanya membatasi masa penanganan sampai sepuluh minggu saja,” ungkapnya.

Dalam kondisi seperti itu, Susan mengharapkan peran Negara bisa muncul sesegera mungkin. Peran tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan, dan Petambak Garam. Salah satu peran yang harus dilakukan dalam peristiwa tersebut, adalah membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki penyebab semburan minya.

Kehadiran tim independen, diyakini bisa menjamin transparansi dalam investigasi peristiwa tersebut, yang mencakup dari pengumpulan data, pelaporan data dan informasi kunci yang harus dilaporkan ke publik. Agar transparansi bisa terjamin, pemiihan komposisi anggota tim juga harus memenuhi syarat-syarat independensi yang berkaitan dengan investigasi.

Penanganan Kebocoran

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto, mengatakan, PT PHE ONWJ berupaya mempercepat mematikan sumur sekitar anjungan lepas pantai yang bocor.

“Kami berusaha percepat untuk mematikan sumur. Rig sudah ada di tempat untuk drilling, rencana konduktor akan ditajak hari ini,” kata Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/7/2019) seperti dikutip dari gatra.com

Untuk mempercepat pengerjaannya, lanjut Djoko, pihak terkait telah menambah kru dan tim, baik yang menangani oil spill dan untuk penutupan sumur. Tim dari Boots and Coots pun sudah didatangkan beserta para ahli lainnya.

Djoko mengatakan insiden oil spill tersebut masih masuk dalam kategori tier 1. Ini berarti penanganannya masih dalam skala perusahaan, namun dengan bantuan dari berbagai pihak.

Berdasarkan data dari PHE ONWJ, katanya, pola sebaran minyakmasih mengarah ke barat, dengan potensi panjang pesisir yang terdampak seluas 52 mil. Pengelolaan limbah di wilayah Karawang dan Bekasi diperoleh 17.830 karung yang berasal dari temuan tumpahan minyak di tujuh pantai.

“Untuk penanggulangan tumpahan minyak di shoreline sudah dipasang oil boom onshore sebanyak 1.430 mtr dan melanjutkan pembersihan limbah di area mangrove. Secara paralel, tim mulai membuat rencana penanganan dampak masyarakat dan lingkungan tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Djoko menambahkan, untuk merespons tumpahan minyak, tim penanganan melakukan berbagai upaya, antara lain monitoring efektivitas Static Boom, melanjutkan recovery minyak di Static Boom dengan Skimmer sebanyak 6 unit (2 unit di Victory, 1 unit di Dunamos, 1 unit di Garuda, dan 2 di Transko Andalas).

Total limbah terkumpul berkisar 7.000 liter, 32 trash bag yang diangkat dan dikirim ke darat sebanyak 9.250 kg. Tim juga berkoordinasi dengan OSCT untuk tambahan dua Giant Octopus Skimmer, melibatkan 25 kapal nelayan melakukan pengambilan limbah tetap berlangsung, 32 offshore boatboom terpasang 3.700 meter, spare 1.200 di shore base Maruda, dan 2.325 mtr oil boom onshore sudah berada di Karawang.

Kementerian ESDM mencatat tumpahan minyak yang dipicu gelembung gas di sekitar sumur YYA-1 Blok Offshore North West Java (ONWJ) Pertamina, sudah mencapai 51 ribu barel per hari sampai hari ini.

Djoko mengatakan, berdasarkan laporan tim di lapangan kebocoran minyak terjadi sejak munculnya gelembung gas, setiap harinya minyak yang tumpah di ‎perairan mencapai ‎3 ribu barel per hari. ‎”Laporan dari tim di lapangan, kira kira semburan minyak itu sebesar kira kira 3.000 Bopd per hari, konstan sejak 12 Juli,” tambah Djoko seperti dikutip dari liputan6.com.

Tinggalkan Balasan