Sultan Kasepuhan Dilaporkan ke Polda Jabar, Ada Apa Ya?

CIREBON–Sultan Kasepuhan Pangeran Raja Adipati (PRA) Arief Natadiningrat SE dilaporkan ke Mapolda Jabar oleh PT Sunyaragi Mandala Jasa karena menggunakan tanah tanpa izin di lahan milik perusahaan tersebut.

Kuasa Hukum PT Sunyaragi Mandala Jasa Ade Purnama SH dan Yosi Priady Achdian SH mengungkapkan, laporan sudah dilayangkan Jumat (20/9) ke Mapolda Jabar oleh Direktur PT Sunyaragi Mandala Jasa, Adang Kurnia Subagdja, kemudian diterima oleh Ka Siaga SPKT Unit III Kompol Indarto SSos. “Ini nomor surat tanda bukti lapornya,” kata Ade, menunjukkan bukti laporan bernomor LPB/986/IX/2019/JABAR, kepada Radar Cirebon.

Dalam keterangan persnya, Ade menjelaskan, PT Sunyaragi Mandala Jasa merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Brigjen Darsono By Pass Cirebon atau persis di sebelah barat Gua Sunyaragi. “Klien kami mempunyai bukti,” tandasnya.

Bukti yang dimaksud berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sunyaragi Mandala Jasa dengan nomor 127 dengan Surat Ukur No 53/1990 tanggal 7-02-1990 seluas 30.275 meter persegi. Diceritakan, sebelum Sultan Maulana Pakuningrat wafat kurang lebih 10 tahun lalu, PT Sunyaragi Mandala Jasa menghadap beliau selaku sesepuh Cirebon.

Pembangunan Dum-dum Water Park di Jl Brigjen Dharsono, Senin (23/9). Tanah yang digunakan untuk pembangunan diklaim milik PT Sunyaragi Mandala Jasa. FOTO:ADE GUSTIANA/RADAR CIREBON

Dalam pertemuan tersebut, almarhum Sultan Maulana Pakuningrat mengetahui dan menyatakan tanah tersebut milik PT Sunyaragi Mandala Jasa. “Beliau menyatakan tidak akan mengganggu terkait tanah tersebut,” ucapnya.

Kemudian, setelah Sultan Maulana Pakuningrat mangkat dan digantikan oleh PRA Arief Natadiningrat, kurang lebih 4 tahun lalu, di atas tanah tersebut didirikan bangunan yang diperuntukkan sebagai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Setelah dicek, SMK tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat utama mendirikan bangunan permanen.

Setelah ada bangunan SMK, diakui oleh Ade, pihak PT Sunyaragi Mandala Jasa melakukan konfirmasi langsung kepada Sultan Arief. Namun, tidak ditanggapi secara serius. “Beliau malah mengalihkan ke topik pembicaraan lain yang tidak berkaitan dengan pokok masalah,” ungkapnya.

Baru-baru ini, di lokasi yang tak jauh dari gedung SMK dan masih termasuk ke dalam lahan milik PT Sunyaragi Mandala Jasa, didapati aktivitas pembangunan dan pengolahan lahan yang sama sekali tidak izin terlebih dahulu kepada sang pemilik tanah.

Kemudian dalam pembangunan water park, kliennya juga pernah mengkonfirmasi kepada pihak skuriti yang bertugas. Berdasarkan informasi yang didapat, ada sebuah perusahaan rekanan PRA Arief Natadiningrat akan melakukan pembangunan di atas lahan yang notabene milik klien PT Sunyaragi Mandala Jasa.

Pada Kamis (12/9), perwakilan PT Sunyaragi Mandala Jasa akhirnya mendatangi lahan miliknya yang tengah dibangun  water park, untuk memasang papan pemberitahuan yang bertuliskan larangan mendirikan bangunan di lahan tersebut.

Namun, sekitar pukul 18.30 setelah selesai memasang papan tersebut, papan tiba-tiba diturunkan oleh sekelompok orang yang diduga penjaga pelaksanaan proyek dan diperintah oleh Sultan PRA Arief Natadiningrat.

Saat itu ada perwakilan dari PT Arena Tirta Nusantara Indonesia yang bernama Ali Santoso selaku mitra sultan. Dia mengaku sudah ada kerjasama dengan pihak sultan, sehingga keberatan apabila kegiatan pembangunan water park dihentikan karena merasa sudah ada jaminan.

Diakui, hingga saat ini pihak PT Sunyaragi Mandala Jasa telah berulang kali mengingatkan kepada siapa pun agar tidak membangun diatas lahan miliknya tanpa izin. “Tentu saja, apabila pihak-pihak tersebut tidak mengindahkan peringatakan kami, maka sangat berisiko karena bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Sultan Sepuh PRA Arief Natadiningrat belum bisa dikonfirmasi secara langsung. Melalui pesan WhatssApp, ia hanya mengabarkan bahwa saat ini sedang berada di luar kota hingga Minggu (28/9). Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon, Arief juga tidak menjawab.

Radar Cirebon jaringan beritaradar.com berkunjung ke lokasi lahan yang sedang di bangun water park di Jl By Pass, siang kemarin (23/9). Belasan pekerja nampak sedang melakukan aktivitas di wahana air yang diberi nama Dum-dum itu. Seorang petugas keamanan disiagakan di pintu masuk menuju lokasi. “Dilarang masuk ke pekarangan pihak lain tanpa ada izin. Masuk area secara paksa dapat dipidana 9 bulan kurungan penjara (Pasal 167 KUHP),” tulis larangan memasuki area water park, yang terpampang di pagar depan menuju lokasi.

Sementara di Objek Wisata Goa Sunyaragi atau tepat berada di sisi aktivitas water park yang sedang dikerjakan, wartawan koran ini bertemu dengan pengelola obyek wisata setempat. Dia adalah Isyanto. Isyanto enggan berkomentar lebih dan mengaku tidak mengetahui terkait kabar Sultan Sepuh Arif Natadiningrat yang dilaporkan ke Polda Jabar.

Namun Isyanto membenarkan, Kamis (12/9) lalu ia terlibat dalam pencabutan papan bertuliskan larangan mendirikan bangunan yang dipasang oleh PT Sunyaragi Mandala Jasa. “Karena pencabutan instruksi dari keraton (kasepuhan, red). Dan pemasangan papan itu tanpa seizin dan koordinasi dulu dengan kami,” kata Isyanto.

Menyoal hak guna bangunan atau kepemilikan tanah, Isyanto merasa tidak berhak dan bukan kapasitasnya untuk berkomentar. Waktu yang bersamaan, salah seorang pihak Goa Sunyaragi, Thamrin CH Iskandar, menyarankan untuk berbicara langsung kepada Staf Sultan Kasepuhan, Jazuli.

Melalui sambungan telepon, masih menggunakan handphone milik Thamrin, Jazuli menyampaikan, bahwa tanah yang di klaim milik PT Sunyaragi Mandala Jasa sebetulnya adalah milik pihak Keraton Kasepuhan.

“Adapun merasa milik pihak tertentu, silahkan gugat perdata di pengadilan. Tanah yang sedang dibangun water park termasuk bangunan SMK adalah milik Keraton Kasepuhan. Kita punya bukti dan putusan pengadilannya pun ada,” ungkapnya. (ade)

Tinggalkan Balasan