PA 212: Ustaz Bernard Abdul Jabar Adalah Penolong Ninoy Karundeng

JAKARTA- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persaudaraan Alumni (PA) 212 membantah adanya penculikan dan pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng di dalam Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Ketua Umum DPP PA 212, Ustaz Slamet Maarif membeberkan proses penyelamatan Ninoy Karundeng yang dilakukan oleh Ustaz Bernard Abdul Jabbar dari massa.

Pada Senin (30/9) siang kata Slamet, Ustaz Bernard berada di Klinik Alihin di daerah Rawa Lumbu, Kota Bekasi untuk berobat hingga pukul 17.00 WIB.

“Kemudian pulang ke rumah, sampai dirumah mendapat info bahwa anaknya ikut aksi bersama mahasiswa, sehingga Ustaz Bernard dan istri jam 19.00 WIB mencari anaknya ke arah Senayan,” ucap Ustaz Slamet Maarif kepada wartawan di Sekretariat PA 212, Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, Rabu (9/10).

Pada saat perjalanan, Ustaz Bernard mendapat info bahwa banyak korban dari mahasiswa dan pelajar yang dibawa ke Masjid Al-Falah di Pejompongan, Jakarta Pusat.

“Sehingga Ustaz Bernard dan istrinya menuju Masjid Al-Falah karena di mobil ada peralatan medis P3K,” katanya.

Saat membantu korban, tiba-tiba Ustaz Bernard  mendengar keributan karena ada yang diduga penyusup sedang dihakimi massa. Sehingga kata Slamet, Bernard menyelamatkan dan melindungi yang diduga penyusup yakni si Ninoy Karundeng dari amukan massa.

“Bahkan menasehati untuk jangan keluar dulu karena berbahaya sebab di luar massa masih marah. Ninoy juga berterimakasih pada Ustaz Bernard bahkan mencium tangan Ustaz Bernard. Setelah itu Ninoy diajak duduk dan istirahat dengan kondisi aman,” paparnya.

Hingga pukul 03.00 WIB, Bernard, kata Slamet kembali pulang ke rumahnya. Sehingga tidak mengatahui kejadian selanjutnya.

Diketahui, Ustaz Bernard Abdul Jabbar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng. Polisi menuding Bernard turut serta melakukan intimidasi terhadap Ninoy.

Ustaz Bernard merupakan salah satu dari 13 orang tersangka yang telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. (RMOL)

Tinggalkan Balasan