Kisah Aulia Kesuma, dari Aplikasi Tagged Berujung Pembunuhan

JAKARTA- Aulia Kesuma, 45 tahun, mengaku mengenal suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) lewat aplikasi pertemanan dan kencan, Tagged. Aulia mengatakan pertemuan online itu terjadi sekitar tahun 2011 dan berujung pada pernikahan.

Awal berkenalan, Aulia menjelaskan tak menaruh hati pada Pupung yang berstatus duda. Meskipun pada saat itu Pupung sudah berusaha memberi perhatian kepada Aulia yang merupakan janda beranak dua.

“Saya waktu itu sebenarnya udah nggak ada perasaan apa-apa sama Pak Edi, lalu dikenalkan lah saya ke anaknya, Dana,” ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019.

Usai perkenalan itu, Dana memaksa Aulia untuk menikah dengan ayahnya. Dari pengakuan Aulia, Dana begitu menginginkannya menjadi istri ayahnya karena sudah lama tak merasakan kasih sayang ibu.

“Dia nangis ke pelukan saya, enggak bisa tante, pokonya tante harus jadi ibunya aku,” ujar Aulia menirukan perkataan Dana.

Pada 2011, Pupung dan Aulia akhirnya menikah dan dikaruniai seorang putri pada 2015. Dari pengakuan Aulia, pernikahan mereka mulai diwarnai konflik sejak hutang untuk investasi restoran semakin menumpuk dan tak terbayarkan. Hingga pada 2019, hutang keluarga mereka mencapai Rp 10 miliar. Namun Pupung menolak bertanggung jawab dan menganggap utang tersebut karena keinginan Aulia.

“Sampai dia pernah bilang sama saya, sial nikah sama saya karena asetnya bakal tersita. Saya juga bingung dan nggak tau harus bagaimana lagi,” kata Aulia.

Aulia pun terus membujuk Pupung untuk melunasi utang di bank, salah satunya dengan menjual rumah mereka. Namun, Pupung menolaknya dan Dana juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana Aulia.

Pada 23 Agustus 2019, Aulia lalu membunuh mereka berdua melalui jasa pembunuh bayaran. Pupung dan Dana diracun saat berada di rumahnya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dibantu anaknya dari perkawinan sebelumnya, Kalvin, Aulia lalu berusaha menghilangkan jejak pembunuhan itu. Pada 25 Agustus 2019, Aulia dan Kalvin membakar mobil yang berisi mayat Pupung dan Dana di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Tak perlu waktu lama, polisi berhasil mengungkap kasus itu pada 28 Agustus 2019. Keempat orang pun ditangkap dan beberapa pelaku lainnya dinyatakan buron. Keempat pelaku dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. (*)


Tinggalkan Balasan