Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE, KPK Tahan 3 Pegawai Ditjen Pajak

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016, Kamis (3/10/2019).

Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Yul Dirga dan Jumari ditahan di‎ Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sementara Naim Fahmi ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

“Mereka ditahan selama 20 hari pertama,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka terkait ‎kasus dugaan suap dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Selain Yul Dirga, Jumari, dan M Naim Fahmi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim, serta Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Hadi Sutrisno.

Dalam kasus ini, Darwin diduga memberikan suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada Yul, Hadi, Jumari, dan Naim. Suap itu diberikan agar keempat pejabat Pajak tersebut menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, servis, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.  (*)

Tinggalkan Balasan