Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon, KPK Cekal GM HEC dan Camat Beber ke Luar Negeri

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan, sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang.

“Keduanya adalah Herry Jung, GM Hyundai Enginering Construction dan Rita Susana, Camat Beber, Cirebon,” ujar Syarif di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 – 26 Oktober 2019. Dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang sejak 13 September 2019 telah diagendakan pemeriksaan 146 orang saksi di KPK dan Polres Cirebon.


Mereka terdiri dari satu orang anggota DPR, 24 anggota DPRD Kabupaten Cirebon, delapan orang Camat, serta 113 pejabat dan PNS Pemkab Cirebon, PPAT, dan Swasta.

Syarif mengingatkan, perkara ini merupakan salah satu contoh berkembangnya OTT dengan nilai barang bukti awal uang sebesar Rp 116 juta menjadi bentuk korupsi lain dan pencucian uang dengan nilai Rp 51 miliar.

“Hal ini kami harap dapat menjawab dan memberikan pemahaman pada sejumlah pihak yang menuding KPK ketika melakukan OTT dengan nilai ratusan juta.

Dalam proses OTT, barang bukti yang diamankan adalah transaksi saat itu,” tegas Syarif.

“Di sinilah OTT dapat menjadi pintu masuk membuka kotak Pandora korupsi lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan